Baca Juga: Beli Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM 25%, Harga Toyota Raize Turbo Matik Mulai Rp 240 Jutaan
"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.
Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.
Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews.
Terkait dengan sanksi tilang saat melanggar aturan ganjil genap, masih ingat besaran dendanya?
Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.
Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)