Follow Us

Sekali Lagi PPKM Berjenjang Diperpanjang, Ingat Ganjil Genap Masih Berlaku

Octa Saputra - Selasa, 07 September 2021 | 09:23
PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)
@TMCPoldaMetro

PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021)

Otofemale.ID - Kasus Covid-19 di Indonesia dinilai semakin membaik, meski demikian PPKM Berjenjang tetap diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Berjenjang dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Toyota Alphard Seruduk Motor, Gegara Anak Supir Hilang Konsentrasi

"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," jelas Menko Luhut.

Seperti diketahui, Jabodetabek saat ini sudah turun level dari sebelumnya Level 4 jadi Level 3.

Baca Juga: Bebas Pilih Warna Air Radiator, Hijau atau Merah Ini Fungsinya

Penurunan level di Jabodetabek itu, diumumkan berbarengan dengan perpanjangan PPKM Berjenjang beberapa minggu lalu (23/8/2021).

Selama pelaksaan PPKM Berjenjang, pengguna mobil wajib tahu berlakunya aturan ganjil genap di Jakarta.

Kabar terakhir, Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap.

Sebelumnya selama pelaksanaan PPKM berjenjang, mobil yang melanggar ganjil genap hanya diputarbalikkan saja.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ungkapkan aturan baru itu.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM 25%, Harga Toyota Raize Turbo Matik Mulai Rp 240 Jutaan

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.

Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.

Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Terkait dengan sanksi tilang saat melanggar aturan ganjil genap, masih ingat besaran dendanya?

Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.

Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest