Baca Juga: Fakta Ganjil Genap di Puncak yang Berlaku Hari Ini, Ngeri Jam Berlakunya
Baca Juga: Mau Dapat Vaksin Pfizer Gratis di Jalan Tol Jagorawi, Cek Syaratnya Gaes
Soal lokasi pelaksanaan ganjil genap masih sama, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sanksi tegas langsung tilang, berlaku bagi yang coba-coba nekat melanggar.
"Pelang rambu tetap kami pasang.
Jadi yang mencoba-coba untuk melawan, kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui ETLE atau secara manual," tegas Kombes Sambodo.
Meski petugas dilapangan berkurang, Kombes Sambodo yakin kalau itu nggak akan jadi masalah karena masyarakat banyak yang sudah tahu mengenai ganjil genap.
Aturan lain ganjil genap, masih sama dengan pelaksanaan sebelumnya.
Seperti jam berlakunya yang mulai 06.00-20.00 WIB dan berlaku hanya untuk pengguna mobil(*)