Follow Us

Jelang Pemberlakuan Crowd Free Night Jakarta, Sudah Tahu Aturannya?

Octa Saputra - Kamis, 09 September 2021 | 16:00
Pembatasan mobilitas di Jakarta oleh Polda Metro Jaya (Ilustrasi).
ntmcpolri.info

Pembatasan mobilitas di Jakarta oleh Polda Metro Jaya (Ilustrasi).

Otofemale.ID - Besok, Jumat (10/9/2021), Polda Metro Jaya akan mulai berlakukan Crowd Free Night.

Buat yang belum tahu, Crowd Free Night itu maksudnya pengendara nggak boleh melintas di lokasi tertentu pada jam yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Siapkan Aplikasi Peduli Lindungi Saat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Begini Caranya

Adalah Polda Metro Jaya yang menetapan lokasi dan jam berlakunya Crowd Free Night.

Sampai oleh Polda Metro Jaya diberlakukan Crowd Free Night untuk menekan mobilitas dan keramaian di Jakarta selama pelaksanaan PPKM Level 3.

Baca Juga: Aki Mobil Perlu Perawatan Rutin, Bagaimana Wujudnya dan Ada Dimana?

Dikutip dari PMJNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kebijakan baru yang diterapkan ini agar Jakarta kembali kondusif di malam hari, tanpa kerumunan yang dapat menimbulkan klaster penyebaran virus Covid-19.

ATURAN CROWD FREE NIGHT

Jakarta berlakukan crowd free night, khususnya di empat kawasan, yakni Sudirman-Thamrin, Kemang, SCBD, dan Asia Afrika.

Alasannya, pada keempat lokasi tersebut saat weekend memiliki potensi untuk menimbulkan kerumunan di malam hari.

"Crowd free night akan kita lanjutkan khususnya pada malam weekend seperti Sabtu malam, Minggu malam, dan malam di hari libur lainnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Sanksi Tetap Langsung Tilang, Ini Update Terbaru Ganjil Genap Jakarta

"Empat kawasan ini berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan seperti di Kemang dan SCBD.

Lalu, di Asia Afrika karena sering digunakan untuk balap liar serta Sudirman-Thamrin yang menjadi ikon pelaksanaan PPKM level 3," imbuhnya.

Mekanisme pelaksanaan crowd free night, terbagi menjadi 2.

- Tahap pertama dari pukul 22.00-24.00 WIB, sebagai langkah filterisasi selektif artinya kita memperbolehkan arus lalu lintas melintas.

Tapi melarang adanya kerumunan oleh siapa saja.

- Tahap kedua mulai pukul 00.00-04.00 WIB dengan melakukan filterisasi penuh.

Hanya kendaraan darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di empat kawasan tersebut yang boleh melintas(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest