Baca Juga: Update Harga Motor Matik Suzuki Per September 2021, Mulai Rp 17 Jutaan
Selain ciri fisik, ada juga yang menyertakan informasi kapan helem tersebut diproduksi dan kedaluwarsanya.
Tapi nggak semua merek helm yang menyertakan informasi detail seperti itu.
HELM WAJIB SNI
Pemotor wajib pakai helm dan stanarnya SNI, seperti ditulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."Logo SNI di helm, oleh produsen di Indonesia sepakat meletakkannya di bagian belakang hingga samping kiri helm(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kondisi Fisik Boleh Mulus, tapi Helm Tetap Bisa Kedaluwarsa