Otofemale.ID - Dirawat secara rutin, helm bisa masih terlihat kinclong meski pemakaian lebih dari 1 atau 2 tahun.
Meski kondisi luarnya terawat, tetap saja penggunaan helm itu ada kedaluwarsanya.
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Ojol Dibawa Kabur Oknum Debt Collector, Korban Ditipu!
Namanya juga barang produksi massal, material yang digunakan bakal punya waktu terbatas dalam kondisi prima.
Irwan Bachroem, Dr.DR Helmet and Apparel Specialist dari DeRide, distributor resmi helm Nolan dan X-Lite di Indonesia, mengatakan, kemampuan helm akan menurun baik karena usia maupun karena sudah pernah jatuh dari motor.
"Usia helm berkisar antara 4-5 tahun tergantung perawatan, jika perawatan dan penyimpanannya baik usia helm akan bertahan sampai 5 tahun, setelah 5 tahun sebaiknya sebaiknya sudah tidak dipergunakan, karena material pada bagian helm tidak dapat berfungsi maksimal melindungi benturan," ujar Irwan dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Jarang Dipakai Selama PPKM Berjenjang, Ini Panduan Ganti Oli Mesin
Ada ciri-ciri tertentu yang bisa dilihat secara fisik, kalau helm tersebut sudah kedaluwarsa.
Mulai dari bagian batok, Encapsulated Post Script (EPS) atau styrofoam, busa pipi, crownpad (busa di atas kepala), hingga visor.
"Di beberapa brand, cirinya dapat dilihat dari interior pada bagian busa sudah mulai rontok atau bagian EPS sudah mulai kelihatan berubah menjadi serbuk.
Tapi ada juga beberapa brand yang tidak melihatkan ciri ciri helm sudah kadaluarsa," kata Irwan.
Baca Juga: Update Harga Motor Matik Suzuki Per September 2021, Mulai Rp 17 Jutaan
Selain ciri fisik, ada juga yang menyertakan informasi kapan helem tersebut diproduksi dan kedaluwarsanya.
Tapi nggak semua merek helm yang menyertakan informasi detail seperti itu.
HELM WAJIB SNI
Pemotor wajib pakai helm dan stanarnya SNI, seperti ditulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."Logo SNI di helm, oleh produsen di Indonesia sepakat meletakkannya di bagian belakang hingga samping kiri helm(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kondisi Fisik Boleh Mulus, tapi Helm Tetap Bisa Kedaluwarsa