3. Mulai besok
Adapun pelaksanaan dispensasi SIM mati terbaru adalah mulai besok, Selasa (14/9/2021).
Dan dispensasi ini akan berakhir pada 20 September 2021.
Baca Juga: Sudah Mulai Hujan, Kenali Ciri Karet Wiper Saatnya Ganti Baru
4. Maksimal 50%
Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon, dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Bagi yanghendak melakukan perpanjangan SIM khususnya A dan C, jangan lupa siapkan dokumennya.
Diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Awas! Modal Kaca Film Mobil Gelap Doang Belum Tentu Kabin Adem Kalau Siang, Ini Penyebabnya
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)