Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor Tewas
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
NOPOL DEWA DITILANG
Aturan ganjil genap Jakarta, sikat semua mobil dengan warna dasar nopol hitam.
Artinya semua mobil yang menggunakan plat hitam kalau melanggar ganjil genap, langsung ditilang.Jadi nggak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan itu juga berlaku buat mobil dengan nopol yang huruf belakangnya RF.
Baca Juga: Awas! Modal Kaca Film Mobil Gelap Doang Belum Tentu Kabin Adem Kalau Siang, Ini Penyebabnya"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua plat hitam.Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas berwarna hitam," kata Kombes Sambodo, Rabu (1/9/2021) dilansir dari PMJNews."Selama dia menggunakan plat hitam mau itu depannya RF atau apa, tetap akan kena ganjil genap, dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," lanjutnya.Seperti diketahui, ada istilah nopol dewa yang berlaku di jalanan Indonesia.
Nopol dewa itu mengacu pada nopol yang berhuruf belakang RF.Dan mobil dengan nopol berhuruf belakang RF itu, digunakan oleh pejabat negara.Oleh karenanya, bisa memiliki sejumlah keistimewaan yang diberikan negara kepada instansi pengguna mobil tersebut(*)