Follow Us

Nekat Pakai Nopol Palsu Akali Ganjil Genap, Bisa Dipenjara Gaes

Octa Saputra - Senin, 13 September 2021 | 11:30
Akali ganjil genap dengan paki nopol palsu (ilustrasi)
@tmcpoldametro

Akali ganjil genap dengan paki nopol palsu (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selama pelaksanaan PPKM Berjenjang, aturan ganjil genap diberlakukan oleh beberapa daerah.

Mulai dari Jakarta, kawasan wisata Puncak-Bogor dan juga Bandung.

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Punya Harta Rp 214 Miliar, Mobil Paling Mahalnya Apa Ya?

Sayangnya penerapan atuan untuk membatasi mobilitas warga itu, ada yang nggak puas.

Makanya kemudian timbul cara untuk mengakali aturan ganjil genap dengan pakai nopol plasu.

Baca Juga: Yeay! Dispensasi Perpanjangan SIM Hadir Lagi, Cek Syarat Terbaru

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com.

Penggunaan nopol palsu dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dipenjara.

Itu tertulis dalam Pasal 280,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Polisi juga bisa mengenakan pemakaian nopol palsu dengan pasal yang ada di KUHP.

Dan pasal yang dimaksud adalah 263 KUHP dengan bunyi seperti ini:

Baca Juga: Diduga Kurang Hati-Hati Saat Buka Pintu Mobil, Sebabkan Satu Orang Pengendara Motor Tewas

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun".

NOPOL DEWA DITILANG

Aturan ganjil genap Jakarta, sikat semua mobil dengan warna dasar nopol hitam.

Artinya semua mobil yang menggunakan plat hitam kalau melanggar ganjil genap, langsung ditilang.Jadi nggak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan itu juga berlaku buat mobil dengan nopol yang huruf belakangnya RF.

Baca Juga: Awas! Modal Kaca Film Mobil Gelap Doang Belum Tentu Kabin Adem Kalau Siang, Ini Penyebabnya"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua plat hitam.Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas berwarna hitam," kata Kombes Sambodo, Rabu (1/9/2021) dilansir dari PMJNews."Selama dia menggunakan plat hitam mau itu depannya RF atau apa, tetap akan kena ganjil genap, dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," lanjutnya.Seperti diketahui, ada istilah nopol dewa yang berlaku di jalanan Indonesia.

Nopol dewa itu mengacu pada nopol yang berhuruf belakang RF.Dan mobil dengan nopol berhuruf belakang RF itu, digunakan oleh pejabat negara.Oleh karenanya, bisa memiliki sejumlah keistimewaan yang diberikan negara kepada instansi pengguna mobil tersebut(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest