Follow Us

Nekat Pakai Nopol Palsu Akali Ganjil Genap, Bisa Dipenjara Gaes

Octa Saputra - Senin, 13 September 2021 | 11:30
Akali ganjil genap dengan paki nopol palsu (ilustrasi)
@tmcpoldametro

Akali ganjil genap dengan paki nopol palsu (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selama pelaksanaan PPKM Berjenjang, aturan ganjil genap diberlakukan oleh beberapa daerah.

Mulai dari Jakarta, kawasan wisata Puncak-Bogor dan juga Bandung.

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Punya Harta Rp 214 Miliar, Mobil Paling Mahalnya Apa Ya?

Sayangnya penerapan atuan untuk membatasi mobilitas warga itu, ada yang nggak puas.

Makanya kemudian timbul cara untuk mengakali aturan ganjil genap dengan pakai nopol plasu.

Baca Juga: Yeay! Dispensasi Perpanjangan SIM Hadir Lagi, Cek Syarat Terbaru

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com.

Penggunaan nopol palsu dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dipenjara.

Itu tertulis dalam Pasal 280,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Polisi juga bisa mengenakan pemakaian nopol palsu dengan pasal yang ada di KUHP.

Dan pasal yang dimaksud adalah 263 KUHP dengan bunyi seperti ini:

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest