Follow Us

Kawasan Wisata Berlaku Ganjil Genap, Ada Apa Kok Pak Menteri Colek Pangandaran?

Octa Saputra - Selasa, 14 September 2021 | 11:30
Ganjil genap akan diberlakukan di kawasan wisata (ilustrasi)
TMCPolresBogor

Ganjil genap akan diberlakukan di kawasan wisata (ilustrasi)

Otofemale.ID - Aturan ganjil genap kendaraan bermotor akan mulai diberlakukan di kawasan wisata.

Hal itu sejalan dengan adanya pelonggaran di kawasan wisata pada perpanjangan PPKM kali ini.

Baca Juga: PPKM Berjenjang Diperpanjang Lagi, Begini Cara Pakai Aplikasi Saat Lakukan Perjalanan

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, jelaskan pemberlakukan aturan ganjil genap tersebut.

"Penerapan ganjil genap akan dilakukan pada daerah tempat wisata yang akan dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu 18.00 WIB.

Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang menuju ke sana (wisata) jangan sampai terjadi kasus seperti yang di Pangandaran," ujar Luhut dalam keterangan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Maksud Warna Nozzle pada Dispenser SPBU Pertamina

Seperti diketahui, kasus Covid-19 sempat membludak di kawasan wisata pantai tersebut.

Akibat dari wisatawan yang menyerbu Pantai Pangandaran dan tanpa prokes yang ketat.

Selain itu dijelaskan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa Pantai Pangandaran yang dipenuhi oleh pengunjung dari Bandung Raya, Tasikmalaya, dan Jabodetabek sehingga berpotensi untuk terjadi penyebaran kasus impor bagi daerah tersebut.

ATURAN BEPERGIAN

PPKM Berjenjang diperpanjang, maka pelaku perjalanan dengan mobil pribadi wajib siapkan katu vaksin.

Baca Juga: Nekat Pakai Nopol Palsu Akali Ganjil Genap, Bisa Dipenjara GaesHal tersebut seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4.Pada ayat 1 dituliskan,"Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama."Terkait dengan kepemilikan sertifikat vaksin, nggak perlu kemana-mana bawa fisik.

Jaman sudah digital, cukup tunjukkan saja sertifikat vaksin via hp.Caranya via aplikasi PeduliLindungi yang bisa di lewat Play Store atau App store(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest