Follow Us

Kalau Nanti Pelat Nomor Ganti Warna Putih, Apa Kabar Biayanya?

Octa Saputra - Selasa, 14 September 2021 | 14:00
Mobil baru SUV Toyota Raize.
Toyota

Mobil baru SUV Toyota Raize.

Baca Juga: Sudah Mulai Hujan, Kenali Ciri Karet Wiper Saatnya Ganti Baru

Dengan nantinya ada penggantian warna dasar nopol kendaraan bermotor, ada biaya tambahan?

Menganggapi hal ini, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin memastikan nggak ada biaya tambahan.

"Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020," ucapnya dilansir dari Kompas.com.

Dalam PP Nomor 76/2020 membahas tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

PP tersebut menyatakan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahunan(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest