Otofemale.ID - Nopol kendaraan bermotor pribadi yang tadinya warna dasarnya hitam, akan berganti.
Dan penggantian warna dasar nopol mobil pribadi itu, rencananya akan dilakukan tahun depan.
Baca Juga: Kawasan Wisata Berlaku Ganjil Genap, Ada Apa Kok Pak Menteri Colek Pangandaran?
Dasar hukum penggantian warna dasar nopol kendaraan bermotor adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 ayat (1), dituliskan rinciannya :
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Maksud Warna Nozzle pada Dispenser SPBU Pertamina
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.