Follow Us

Jakarta Perpanjang Ganjil Genap, Pantau Terus Kabar Terkininya

Octa Saputra - Rabu, 15 September 2021 | 13:00
Ganjil genap di Jakarta lanjut sampai 20 September 2021
@TMCPoldaMetro

Ganjil genap di Jakarta lanjut sampai 20 September 2021

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya via Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas), tetap berlakukan pelaksanaan aturan ganjil genap.

Sampai kapan? Ya seperti biasanya, sampai seminggu kedepan alias 20 September 2021.

Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrim di Jakarta, Parkir Mobil di 4 Lokasi Ini Nggak Banget Deh

Berlakunya ganjil genap Jakarta, seperti ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Ganjil genap tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Kalau Nanti Pelat Nomor Ganti Warna Putih, Apa Kabar Biayanya?

Seperti yang sudah banyak diberitakan, ganjil genap Jakarta sudah terapkan tilang bagi yang melanggar.

Nggak hanya tilang manual oleh petugas di lapangan, Polda Metro Jaya juga mengincar pelanggar ganjil genap dengan kamera tilang elektronik (ETLE).

Terkait dengan sanksi tilang saat melanggar aturan ganjil genap, masih ingat besaran dendanya?Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Maksud Warna Nozzle pada Dispenser SPBU Pertamina"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".Selain aturan baru melanggar ganjil genap langsung kena tilang, masih ada ketentuan lainnya.- Berlaku di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said- Mulai dari jam 06.00-22.00 WIB- Hanya untuk mobil saja

NOPOL DEWA 'DISIKAT'

Aturan ganjil genap Jakarta, sikat semua mobil dengan warna dasar nopol hitam.Artinya semua mobil yang menggunakan plat hitam kalau melanggar ganjil genap, langsung ditilang.

Baca Juga: Ketum PDIP Megawati Punya Harta Rp 214 Miliar, Mobil Paling Mahalnya Apa Ya?Jadi nggak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, ditegaskan Kombes Sambodo, bahwa aturan itu juga berlaku buat mobil dengan nopol yang huruf belakangnya RF."Selama dia menggunakan plat hitam mau itu depannya RF atau apa, tetap akan kena ganjil genap, dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," jelasnya.Apa itu nopol RF? Di Indonesia ada istilah nopol dewa yang berlaku di jalanan dan itu mengacu pada pelat yang berhuruf belakang RF.Adapun mobil dengan nopol berhuruf belakang RF itu, digunakan oleh pejabat negara(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest