Follow Us

Operasi Patuh Jaya 2021 Nggak Pakai Razia, Tapi Nggak Ada Ampun Bagi yang Ketahuan Melanggar Aturan

Octa Saputra - Senin, 20 September 2021 | 18:30
Operasi Patuh Jaya 2021 nggak ada razia (ilustrasi)
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI

Operasi Patuh Jaya 2021 nggak ada razia (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, jangan bayangin razia deh.

Soalnya Polda Metro Jaya memastikan nggak ada razia selama pelaksanaan Oprasi Patuh Jaya 2021.

Meski tanpa razia, pengendara kendaraan bermotor yang ketangkep nekat langgar aturan lalu lintas auto ditindak tegas.

Baca Juga: Lokasi Baru Crowd Free Night Jakarta, Ada di Kawasan Wisata Padat Pengunjung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hal tersebut.

"Tidak ada razia, namun apabila tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran lalu lintas maka kami akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan," katanya dilansir dari PMJNews.Peniadaan razia dilakukan lantaran sasaran utama dari operasi Patuh Jaya 2021 ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan berlalu lintas.

SELAMA 14 HARI

Operasi Patuh Jaya 2021 resmi digelar oleh Polda Metro Jaya.

Mulai hari ini, Senin (20/9/2021), Operasi Patuh Jaya digelar sampai 3 Oktober mendatang.

Atau dengan kata lain, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya selama 14 hari.

"Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personil, sebanyak 1.391 personil Satgasda dan 1.679 dari Satgasres," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya di acara apel Operasi Patuh Jaya, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kenali Penyebabnya, Ada Bunyi-Bunyian yang Mengganggu Saat Mobil Ngerem

Seperti dikutip dari PMJNews, Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan bahwa ada empat sasaran yang harus dipahami jajarannya dalam pelaksanaan operasi Patuh Jaya 2021.

Adapun keempat sasaran itu adalah pertama, berikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tertib berlalu lintas, disiplin protokol kesehatan dan melaksanakan pembatasan pada moda transportasi umum, tempat perbelanjaan, restoran, dan fasilitas umum selama PPKM sesuai dengan Inmendagri Nomor 40 tahun 2021.

Baca Juga: Tuas Rem Kiri dan Kanan Motor Matik Beda Fungsi, Jangan Sampai Salah Tarik

Kedua melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas dalam pencegahan adanya kecelakaan lalu lintas.

Ketiga menurunnya kecelakaan lalu lintas dan yang terakhir, menurun atau melandainya kasus harian dan kasus aktif di ibu kota dan sekitarnya pada level PPKM yang sedang berlaku(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest