Baca Juga: Tes Rapid Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Berapa Harganya?
Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa.
Untuk tahapannya, pertama datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili.
Lalu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
Kemudian, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mobil Barbuk Tindak Penipuan di Depok Diserahkan ke Pemilik, Syaratnya Bikin Lega
Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)(*)