Follow Us

Sudah Waktunya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil Pribadi, Monggo Dicek Syarat-Syaratnya

Octa Saputra - Rabu, 22 September 2021 | 22:48
Bulan 12 nanti, saatnya ganti kaleng sekaligus perpanjangan STNK 5 tahunan
Gridoto

Bulan 12 nanti, saatnya ganti kaleng sekaligus perpanjangan STNK 5 tahunan

Otofemale.ID - Coba perhatikan angka yang ada di sisi paling bawah nopol motor kamu.

Kode angka tersebut, menunjukkan bulan dan tahun berakhirnya masa berlaku nopol kendaraan.

Nah kalau kode angka itu sudah cocok dengan bulan dan nopol sekarang, maka saatnya ganti kaleng.

Baca Juga: Tambah 3 Fitur Kekinian, Harga SUV Daihatsu Terios Matik Ada yang Nggak Sampai Rp 225 Juta

Istilah ganti kaleng, juga merujuk pada waktunya perpanjangan STNK 5 tahunan.

Untuk melakukan proses ganti kaleng, wajib dilakukan di kantor Samsat.

Itu dikarenakan ada proses cek fisik kendaraan.

Melakukan proses ganti kaleng, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Melansir dari laman NTMC, berikut ini syarat ganti kaleng.

Membawa BPKB dan STNK asli, beserta fotokopiannya.

Jangan lupa, KTP asli juga fotokopiannya sesuai dengan dengan data yang tertera di STNK.

Baca Juga: Tes Rapid Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Berapa Harganya?

Jika proses perpanjangan STNK diwakili, lengkapi dengan membawa surat kuasa.

Untuk tahapannya, pertama datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili.

Lalu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.

Kemudian, legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Mobil Barbuk Tindak Penipuan di Depok Diserahkan ke Pemilik, Syaratnya Bikin Lega

Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK dan serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.

Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan lalu ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest