Otofemale.ID - Masih saja ada mobil yang sok-sok-an pasang lampu rotator bahkan sirine.
Padahal jelas-jelas mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi.
Keberadaan mobil pribadi yang memasang lampu rotator, jadinya meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sudah Waktunya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil Pribadi, Monggo Dicek Syarat-Syaratnya
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, puluhan kendaraan kena tindak petugas gegara pasang lampu rotator.
Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, selain kena tindak juga diminta untuk mecopot lampu rotator yang terpasang.
Pencopotan rotator menurut Kombes Sambodo dilakukan lantaran melanggar peraturan yang ada dan meresahkan masyarakat.
"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.
Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," pungkas Kombes Sambodo.
Pengguna rotator bisa dikenakan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Nekat Kemudikan Mobil Sambil Merokok, Kalau Ketangkep Dendanya Bikin Panik Gaes