Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
OPERASI PATUH JAYA 2021
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021, jangan bayangin razia deh.
Soalnya Polda Metro Jaya memastikan nggak ada razia selama pelaksanaan Oprasi Patuh Jaya 2021.
Baca Juga: Tes Rapid Antigen Jadi Syarat Lakukan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi, Berapa Harganya?
Meski tanpa razia, pengendara kendaraan bermotor yang ketangkep nekat langgar aturan lalu lintas auto ditindak tegas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan hal tersebut.
"Tidak ada razia, namun apabila tertangkap tangan saat melakukan pelanggaran lalu lintas maka kami akan lakukan penegakan hukum dalam hal ini penilangan," katanya dilansir dari PMJNews(*)