Follow Us

Jalan Tol Mulai Ramai Saat Level PPKM Turun, Begini Cara Baca Rambu Batas Kecepatan Maksimum dan Minimum

Octa Saputra - Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:20
Melaju di jalan tol, ada batas kecepatan maksimumnya (ilustrasi)
Otofemale.ID/Octa Saputra

Melaju di jalan tol, ada batas kecepatan maksimumnya (ilustrasi)

Otofemale.ID - Pasca pemerintah umumkan penurunan level PPKM pada beberapa waktu lalu, jalan tol mulai ramai lagi.

Seluruh Indonesia, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat peningkatan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) sebesar 17,4 persen atau 3,03 juta LHR.

Pada bulan sebelumnya (Agustus 2021), angka yang dicatatkan oleh PT Jasa Marga mencapai 2,59 juta LHR.

Baca Juga: Penting Buat Newbie, Mobil Matik di Jalan Menurun Pindahkan Tuas Transmisi dari D

"Jadi pada September 2021 ini meningkat signifikan, kami mencatat LHR September kemarin hanya turun sebesar 7,9 persen jika dibandingkan dengan LHR sebelum pandemi," jelas

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resminya (6/10/2021).

LHR tertinggi pada September 2021 dicatatkan oleh Jalan Tol Dalam Kota dengan 465.000 kendaraan.

Kemudian Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan 425.000 kendaraan dan Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dengan 381.000 kendaraan.

Mulai banyak yang bepergian via jalan tol, tentunya jangan dilupakan rambu lalu lintas di dalamnya.

Seperti rambu lalu lintas batas kecepatan maksimum dan minimun yang diperbolehkan di jalan tol.

Baca Juga: Toyota Kijang Innova Sudah Pakai Spion Retract, Boleh Ditutup Manual?

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest