Follow Us

Jalan Tol Mulai Ramai Saat Level PPKM Turun, Begini Cara Baca Rambu Batas Kecepatan Maksimum dan Minimum

Octa Saputra - Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:20
Melaju di jalan tol, ada batas kecepatan maksimumnya (ilustrasi)
Otofemale.ID/Octa Saputra

Melaju di jalan tol, ada batas kecepatan maksimumnya (ilustrasi)

Rambu batas kecepatan jalan tol dalam kota, berbeda dengan luar kota.

Pada rambu batas kecepatan tol dalam kota, tertulis 80 km dan 60 km.

Itu artinya melaju di jalan tol dalam kota, batas maksimal kecepatan mobil 80kpj dan minimalnya 60 kpj.

Nah kalau di jalan tol luar kota, tulisannya 100 km dan 60 km.

Baca Juga: Perlu Klakson 3 Kali Sebelum Parkir Mundur, Ahli Ungkap Alasan Pentingnya

Kecepatan mobil melaju di jalan tol luar kota, nggak boleh melebihi 100 kpj dan nggak boleh kurang dari 60 kpj.

Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melaju dan tidak tersendat ke belakang.

Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest