Follow Us

Ganjil Genap di Puncak, Nekat Lakukan 2 Hal Ini Bisa Dipenjara

Octa Saputra - Jumat, 08 Oktober 2021 | 19:31
Ganjil Genap di Puncak Bogor
TribunnewsBogor/Naufal Fauzy

Ganjil Genap di Puncak Bogor

Otofemale.ID - Mobil yang menuju Kawasan Wisata Puncak, Bogor-Jawa Barat, wajib perlu cek nopol.

Soalnya weekend ini, masih diberlakukan aturan ganjil genap seperti yang kemarin-kemarin.

Start jumat, ganjil genap menuju Puncak baru akan berakhir pada minggu.

Baca Juga: Jarum Indikator Bensin Mobil Sudah Nangkring di Huruf E, Masih Berapa Jauh Lagi?

Kepolisian Bogor melakukan pengetatan aturan ganjil genap dengan mendirikan 8 pos pemeriksaan.

Lokasi dari kedelapan pos pemeriksaan itu ada di Simpang Pasir Angin, Exit GT Ciawi, Simpang Pospol Gadog, Rainbow Hills, Cibanon dan Bendungan.

Ada juga pemeriksaan dua titik di kawasan Sentul.

Lalu kalau dari arah Cianjur, ada penyekatan bagi mobil yang akan menuju Puncak dan lokasinya di Bundaran Tugu Lampu Gentur

NOPOL & STNK PALSU

Pemakaian nopol dan STNK palsu, jadi pelanggaran yang berhasil diungkap polisi saat penerapan ganjil genap di Puncak.

Baca Juga: Eits! Tabung Reservoir Air Radiator Nggak Perlu Diisi Sampai Penuh, Bikin Luber

Pastinya sangat disayangkan, sampai ada yang nekat pakai nopol dan STNK palsu.Penggunaan nopol palsu dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, bisa dipenjara.

Dalam pasal 280 dituliskan bisa kena pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Polisi juga bisa mengenakan pemakaian nopol palsu dengan pasal 263 KUHP.

Nah kalau pakai STNK palsu, aturannya tertulis dalam Pasal 288 ayat (1),"setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest