Follow Us

Simak Aturan Mainnya, Pakai Earphone Sambil Kendarai Motor Bisa Kena Denda

Octa Saputra - Senin, 11 Oktober 2021 | 18:10
Pakai earphone sambil kendarai motor bisa kena denda (ilustrasi)
Time of India

Pakai earphone sambil kendarai motor bisa kena denda (ilustrasi)

Aturan hukumnya, tertulis tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Kenalan dengan Busi, Segera Ganti Kalau Pagi Hari Motor Matik Mulai Susah Hidup

Masih saja nekat dengarkan musik sampil kendarai motor, maka siap-siap kena pasal 283.

Dalam pasal tersebut pelanggar aturan akan bisa dipidana dengan kurunagn paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest