Aturan hukumnya, tertulis tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca Juga: Kenalan dengan Busi, Segera Ganti Kalau Pagi Hari Motor Matik Mulai Susah Hidup
Masih saja nekat dengarkan musik sampil kendarai motor, maka siap-siap kena pasal 283.
Dalam pasal tersebut pelanggar aturan akan bisa dipidana dengan kurunagn paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000(*)