Perlu diketahui, bahwasannya nggak semua rest area di jalan tol miliki fasilitas SPBU.
Hanya rest area dengan tipe A yang memiliki fasilitas tersebut.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C.
Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Untuk fasilitas SPBU, hanya tersedia di rest area tipe A saja.
Hal lain yang perlu diketahui terkait isi bahan bakar adlah jarak antar rest area.
Baca Juga: Mobil Lawas Mau Pasang APAR, Tahu Dulu Jenis yang Pas Sebelum Beli
Jarak antar-rest area untuk jalan tol antarkota secara resmi sudah diatur dalam
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Pada Pasal 25 Peraturan Menteri tersebut, dikatakan bahwa jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya paling sedikit 20 kilometer.
Selanjutnya, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B, minimal 10 kilometer.