Otofemale.ID - Hari ini Senin, (18/10/2021) ada 2 pengumuman penting bagi warga Jakarta.
Pertama adalah yang terkait dengan pembaharuan pelaksanaan ganjil genap.
Dan berikutnya adalah pengumuman pemerintah yang memperpanjang masa berlaku PPKM Level.
Baca Juga: Ngadepin Kenyataan Hidup Kabin Mobil Tambah Dingin Saat Hujan, Jangan Nekat Matiin AC
Perpanjangan PPKM Level ini, pastinya juga berlaku untuk nasional yah.
Adapun perpajangan PPKM Level selama 14 hari berlaku besok (19/10/2021) sampai 1 November 2021.
Via Youtube Sekretaris Negara Menteri (Marves), Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan kabar terbaru PPKM Level.
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1.
Detail akan dituangkan dalam Inmendagri," ujarnya.
FAKTA GANJIL GENAP
Ada 2 hal fakta penting yang perlu diketahui dari pelaksanaan ganjil genap Jakarta.
1. Jam operasional
Baca Juga: Tragedi! SUV Mewah Hyundai Jadi Seperti Ayam Geprek di Jalan Tol, Polisi Ungkap Kronologinya
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Masih ingat aturan terdahulu ganjil genap Jakarta yang tertera dalam peraturan gubernur?
Yup, pada pagi hari jam operasional ganjil genap Jakarta mulai jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Baca Juga: Viral Emak-emak Berfoto Ria di Jalur Penyelamat Jalan Tol, Entah Apa yang Merasukimu
Selanjutnya, di bagian sore berlaku dari jam 16.00-21.00 WIB.
2. Waktu operasional
Adapun masa berlaku ganjil genap Jakarta, hanya pada hari kerja saja (Senin-Jumat).
Hari Sabtu dan minggu, ganjil genap Jakarta ngga berlaku alias libur.
Oh ya pada saat tanggal merah atau libur nasional, ganjil genap Jakarta juga nggak berlaku(*)