Follow Us

Ganjil Genap di 10 Titik Baru Belum Ada Sanksi Tilang, Ada Apa Gerangan?

Octa Saputra - Selasa, 26 Oktober 2021 | 23:12
Ganjil genap Jakarta diubah jam operasionalnya
@tmcpoldametro

Ganjil genap Jakarta diubah jam operasionalnya

Otofemale.ID - Sudah tahu kan, kalau ganjil genap Jakarta lokasinya jadi banyak.

Dari yang sebelumnya hanya 3 lokasi, mulai Senin kemarin (25/10/2021) sudah jadi 13.

Meski lokasinya jadi belasan, soal sanksi tilang belum berlaku untuk semuanya.

Sanksi tegas bagi yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta, hanya berlaku di 3 loaksi saja.

Baca Juga: Jalan Tol Bisa Bikin Supir Mobil Alami Microsleep, Apa Iya Seperti Itu

Adapun 3 lokasi yang dimaksud adalah jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan Jalan Rasuna Said.

Dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, dalam 3 hari kedepan masih sosialisasi.

"Untuk di 10 kawasan yang baru saya memahami masih banyak masyarakat yang mungkin belum paham.

Sehingga kita lakukan sosialisasi sampai dengan 3 hari kedepan," kata Kombes Sambodo, Selasa (26/10/2021).

Nah setelah 3 hari pertama pelaksaan ganjil genap Jakarta di 10 titik baru terlaksana, baru deh sanksi tegas berupa tilang diberlakukan.

"Nanti kita lihat sampai tiga hari kedepan, kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik yang baru maka kita akan laksanakan penindakan.

Tapi, untuk di 3 kawasan yang lama itu sudah langsung penindakan," papar Kombes Sambodo.

Baca Juga: Wajib Tahu Saat Perpanjang SIM di Mall, Siapkan Fotokopi KTP Sebanyak Ini

Penting banget untuk diingat, bahwa ganjil genap Jakarta aturannya kembali ke peraturan gubernur.

Artinya ganjil genap Jakarta berlaku pada pagi, mulai jam 06.00-10.00 WIB.Dan sore sampai malam, ganjil genap Jakarta berlaku dari 16.00-21.00 WIB.

Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari-hari tertentu, seperti weekend."Kemudian untuk hari Sabtu-Minggu, serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ungkap Kombes Sambodo seperti dilansir dari PMJNews.Adapun ke-13 lokasi yang diberlakukan aturan ganjil genap adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Parkir Mengganggu Fungsi Jalan Umum Bisa Dirazia Polisi, Amit-Amit Deh

1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest