Follow Us

Kendaraan yang Melanggar Aturan Uji Emisi Auto Tilang, Mulai Bulan Depan Gaes

Octa Saputra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:46
Ilustrasi tilang (Foto: Polri)
kompas.com

Ilustrasi tilang (Foto: Polri)

Otofemale.ID - Sudah sah nih, sanksi tilang berlaku bagi mobil atau motor yang melanggar aturan uji emisi di Jakarta.

Meski sudah sah, namun seperti biasanya nggak langsung ujug-ujug berlaku.

Diungkapkan oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat ini sampai bulan depan baru tahap sosialisasi.

Baca Juga: Direncanakan Berlaku untuk Semua Moda Transportasi, Segini Harga Terbaru Tes PCR

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan.

"Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

Di akun medsos @dinaslhdki, juga diposting tulisan terkait dengan pelaksanaan sanksi tilang bagi yang melanggar aturan uji emisi.

"Ingat mulai tanggal 13 November ya. Kendaraan Bermotor wajib uji emis sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian." tulis akun tersebut.

Baca Juga: Jalan Tol Bisa Bikin Supir Mobil Alami Microsleep, Apa Iya Seperti Itu

Berita sebelumnya, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya maka sanksi tilang diterapkan bagi yang nggak melakukan uji emisi.Ngggak hanya itu saja, kendaraan yang hasil uji emisinya di atas ambang batas dan nekat melenggang di jalanan Jakarta juga bisa kena sanksi tilang.Mengintip akun medsos Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta @dinaslhdki, sanksi tilang yang dimaksud sesuai dengan Peraturan Gurbernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (Tidak Uji Emisi) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan," seperti itu yang tertulis di @dinaslhdki.

Baca Juga: Hujan Deras, Mending Banget Hindari 4 Lokasi Parkir Mobil Seperti IniPada pelaksanaannya nanti, sanksi tilang bagi pelanggar aturan emisi gas buang mengacu pasal yang ada di UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 285 dan 286).Bagi mengendara motor yang melanggar, akan kena denda maksimal Rp 250.000.Nah kalau mobil. dendanya 2 kali lipat dari motor alias Rp 500.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest