Follow Us

Kena Tilang Akibat Melanggar Ganjil Genap Jakarta, Masih Ingat Kan Nominal Dendanya?

Octa Saputra - Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:52
Ilustrasi ganjil genap di Jakarta
@TMCPoldaMetro

Ilustrasi ganjil genap di Jakarta

Otofemale.ID - Terbaru dari aturan ganjil genap Jakarta adalah penambahan wilayahnya yang jadi 13 titik.

Dari sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya menerapkan ganjil genap Jakarta di 3 wilayah.

Oleh karena baru diterapkan, maka Polda Metro Jaya melakukan tahal sosialisasi.

Baca Juga: Kendaraan yang Melanggar Aturan Uji Emisi Auto Tilang, Mulai Bulan Depan Gaes

Kelar sosialisasi, nggak ada ampun lagi bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Sanksi tilang diterapkan bagi mobil yang nekat langgar aturan tersebut.

Adapun sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap Jakarta, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pada pasal 287, tertulis denda maksimal bagi pelanggar aturan sebesar Rp 500.000.

Cewek perlu tahu, kalau Polda Metro Jaya menerapkan dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap.

Pertama tentunya dengan cara manual via petugas yang ada dilapangan dan melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Nopol RFS Selebgram Rachel Venya Asli, Polisi Ungkap Alasannya

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest