Follow Us

Nopol Mobil Berkode RFS Kalau Ada Sosok ini Jadi Istimewa, Sendiri Owh Maaf Ya

Octa Saputra - Kamis, 28 Oktober 2021 | 21:10
Nopol mobil berkode RFS
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Nopol mobil berkode RFS

Otofemale.ID - Penting banget diketahui oleh pengguna jalan di seluruh Indoneisa.

Juga bagi pemilik mobil dengan nopol yang huruf belakangnya RFS.

Bahwasannya hak istimewa yang diberikan pada mobil nopolnya pakai kode RFS, ada syaratnya dan tidak bisa berlaku sembarangan.

Baca Juga: Kendaraan yang Melanggar Aturan Uji Emisi Auto Tilang, Mulai Bulan Depan Gaes

Hal tersebut seperti ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya, tidak sembarang," tegasnya dikutip dari Kompas.com.

Salah satu syarat berlakunya hak istimewa mobil bernopol RFS, diungkapkan oleh Kombes Sambodo adalah adanya pengawalan dari polisi.

Sementara itu di UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 135, dituliskan sebagai berikut :

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca Juga: Direncanakan Berlaku untuk Semua Moda Transportasi, Segini Harga Terbaru Tes PCR

Halaman Selanjutnya

RFS RACHEL VENYA
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest