Follow Us

Gaes! Polisi Buka-Bukaan Data di Lapangan, Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Deh

Octa Saputra - Jumat, 05 November 2021 | 20:47
Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Otofemale.ID - Rencana awal, sanksi tilang diberlakukan pada pengendara yang langgar aturan uji emisi di Jakarta.

Pertengahan November 2021 mendatang, jadi jadwal pemberlakukan sanksi tilang tersebut.

Menuju ke pemberlakuan sanksi tilang, beberapa waktu lalu Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo ungkapkan adanya tahap sosialisasi.

Baca Juga: Weekend Mau ke Kawasan Wisata di Jakarta? Pastikan Tahu yang Satu Ini

Kelar tahap sosialisasi, baru deh sanksi tegas bagi yang melanggar dilaksanakan.

Wait! Kabar terbaru, sanksi tilang bagi pelanggar aturan uji emisi batal dilaksanakan.

Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Matik Keluaran 2017-2019, Nggak Sampai Rp 140 Juta

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest