Follow Us

Gaes! Polisi Buka-Bukaan Data di Lapangan, Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Deh

Octa Saputra - Jumat, 05 November 2021 | 20:47
Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Ilustrasi. Layanan uji emisi digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang.

Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi.

Kan malah jadi masalah," ujar AKBP Argo dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Sehingga, Kepolisian hanya memberikan sanksi teguran bagi kendarana yang belum melaksanakan uji emisi.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Hancur, Vanessa Angel dan Suami Meninggal di TKP

"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu.

Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," kata AKBP Argo.Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Sanksi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Batal Diberlakukan

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest