Follow Us

Ganjil Genap Jakarta di 25 Titik, Kepala Dishub Bilang Begini

Octa Saputra - Selasa, 09 November 2021 | 21:48
Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta
@TMCPoldaMetro

Polisi berikan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap Jakarta

Otofemale.ID - Kabar Ganjil Genap Jakarta akan menerapkan aturan terbaru, lagi jadi perbincangan.

Aturan terbaru yang dimaksud adalah Ganjil Genap Jakarta bakal diterapkan di 25 titik.

FYI, saat ini Ganjil Genap Jakarta diterapkan di 13 titik.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Generasi Terbaru Siap Dirilis, Harga Naik Berapa?

Setelah sebelumnya hanya diterapkan di 3 titik saja.

Terkait kabar aturan Ganjil Genap Jakarta berlaku di 25 titik, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo berikan tanggapan.

Bahwa saat ini, pihak Dishub sedang mengkali aturan terbaru Ganjil Genap Jakarta.

Salah satu yang sedang dikaji adalah kemampuan moda transportasi umum untuk menampung warga yang awalnya bepergian menggunakan kendaraan pribadi.

"Kami memperhatikan dari sisi kapasitas angkutan umum yang ada, apakah itu masih memadai jika terjadi peralihan dari 12 ruas jalan yg saat ini masih tidak memberlakukan ganjil-genap," katanya kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

SANKSI TILANG BERLAKU

Aturan baru yang berlaku di Ganjil Genap Jakarta adalah diterapkan di 13 titik.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest