Menilik yang ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, maka :
- Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
- Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000
- Mainan hp saat berkendara memicu hilang konsentrasi, sanksinya denda maksimal Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan(*)