Dengan akan diterapkannya PPKM Level 3 secara nasional, masih ingat aturan perjalanan khususnya pakai mobil pribadi?
Kalau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, seperti ini aturannya :
Pada poin 20 tertulis : Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengendara Mobil Masih Ingat Kapan Waktunya Ganti Masker?
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek(*)