Follow Us

Mantab! PPKM Level 3 Berlaku Nasional Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masih Ingat Aturan Perjalanan

Octa Saputra - Kamis, 18 November 2021 | 17:19
Libur Nataru, pemerintah berlakukan PPKM Level 3
octa saputra/Otofemale.id

Libur Nataru, pemerintah berlakukan PPKM Level 3

Otofemale.ID - Pemberlakukan PPKM Level 3 di Jakarta, terjadi pada bulan September 2021 lalu.

Sekarang, Jakarta sudah masuk dalam PPKM Level 1.

Namun akhir tahun atau tepatnya pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), akan diberlakukan PPKM Level 3.

Baca Juga: Beli Mobil Baru New Xpander Langsung Dapat Diskon Rp 5 Juta, Mau?

Tidak hanya di Jakarta, PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Pak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya.

Nataru kan identiknya dengan liburan dan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Suzuki Ertiga Sport Terbaru Banyak Fitur Canggih, Sudah Tahu Harganya?

Dengan akan diterapkannya PPKM Level 3 secara nasional, masih ingat aturan perjalanan khususnya pakai mobil pribadi?

Kalau mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan

Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, seperti ini aturannya :

Pada poin 20 tertulis : Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Pengendara Mobil Masih Ingat Kapan Waktunya Ganti Masker?

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

- Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

- Ketentuan kartu vaksin, PCR, dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest