Follow Us

Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu Sih

Octa Saputra - Senin, 22 November 2021 | 11:56
Pengendara mobil melanggar marka chevron di jalan tol
Tiktok @aprilia_delta

Pengendara mobil melanggar marka chevron di jalan tol

Nampak juga dalam video tersebut, lokasi kejadian di jalan tol dalam kota persimpangan menuju Jatinegara, Tanjung Priok dan Ancol.

FYI apa yang ada di dalam video postingan mobil melanggar marka chevron itu bukang ngadi-ngadi loh ya.

Dalam aturannya kendaraan dilarang untuk menginjak atau melanggar marka chevron.

Itu seperti aturan marka jalan yang bentuknya garis nggak putus-putus.

Baca Juga: Intip di Sini, Cewek Bisa Tahu Aki Mobil Masih Sehat Atau Bermasalah

Mau tahu sanksinya, seperti tertera dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 Ayat 1.(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest