Follow Us

Pemotor Bisa Kena Denda Rp 250.00, Kuy Jangan Sampai Salah Arti Rambu P Coret dan S Coret

Octa Saputra - Senin, 22 November 2021 | 22:31
Rambu lalu lintas S coret dan P coret

Rambu lalu lintas S coret dan P coret

Otofemale.ID - Rambu lalu lintas P coret dan S coret, sudah tahu maksudnya?

Kedua rambu tersebut, sama-sama melarang pengendara kendaraan untuk berhenti.

Namun ada perbedaan kondisi dari kedua rambu tersebut.

Pada rambu lalu lintas P coret, maka pengendara dilarang untuk parkir.

Baca Juga: Bisa Fatal! Akibat Taruh Sembarang Barang di Bagasi Jumbo Motor Matik

Nah kalau ada rambu S coret, maka artinya nggak boleh berhenti.

Parkir kan motornya juga berhenti, lalu apa bedanya?

Okay, begini penjelasannya menilik pada Pasal 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya," tertuang pada pasal 1 poin 15.Sedangkan pada pasal 1 poin 16, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Jadi kalau kamu berhenti dan kemudian masih ngejogrok di jok motor, maka itu kategorinya berhenti.

Baca Juga: Indikator Digital Motor Matik Honda BeAT Berkedip, Jarak yang Bisa Ditempuh Bikin Melongo

Source : GridOto.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest