Nah kalau motor berhenti dan kamunya pergi (meski nggak jauh), maka itu masuknya jadi parkir.
Wajib tahu nih bedanya parkir dan berhenti.
Soalnya, kalau sampai salah mengartikan bisa runyam urusannya.
Diatur dalam pasal 287 ayat 3, dendanya nggak main-main kalau sampai melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga: Presiden Jokowi Jajal Dulu Sirkuit Mandalika, Sebelum Dipakai Balapan WSBK
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu."(*)