Otofemale.ID - Keren kali ya, kalau punya nopol mobil dengan huruf belakang singkatan nama.
Seperti mobil mewah milik artis Raffi Ahmad yang pakai nopol dengan huruf belakang RFI.
Atau Toyota Alphard punya Princess Syahrini dengan huruf belakang SYR atau NCS.
Baca Juga: Tes PCR Wajib Dilakukan Saat Perjalanan Libur Tahun Baru Pakai Mobil Pribadi, No Hoak Nih!
FYI nopol mobil dengan huruf belakang syantik atau pilihan, nggak hanya bisa dimiliki pesohor atau pejabat saja.
Rakyat biasa juga bisa punya nopol mobil dengan huruf belakang syantik.
Asalkan memenuhi persyaratan kepemilikan yang sesuai dengan aturan dari kepolisian.
Adapun syaratnya seperti yan tertulis dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.Pada Pasal 7 Ayat 7, tertulis jika ingin memakai NRKB pilihan, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Pertama adalah mengisi formulir permohonan dan kedua menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan.
Baca Juga: Veloz Terbaru Ngalahin All New Avanza di GIIAS 2021, Segini Harga Varian Matik
Selain itu, pastikan catatan kalau nopol mobil yang mau dipilih masih tersedia (belum dipakai kendaraain lain).
Untuk urusan syarat pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak NRKB adalah sebagai berikut :
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta(*)