Hal tersebut dilakukan demi mengurangi mobilitas di Jakarta pada malam hari.
PPKM LEVEL 3
PPKM Level 3 selama libur Nataru berlaku secara nasional (mulai 24 Desember 2021).Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Baca Juga: Mobil Melanggar Marka Chevron Dendanya Setengah Juta, Lah Kok Gitu SihPak Menteri juga mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19."Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," tegasnya(*)