Otofemale.ID - Lagi dan lagi, kejadian mobil terbakar di ruas jalan tol.
Untuk kejadian hari ini (29/11/2021, TKP-nya di Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jatinegara, Jakarta Timur.
Satu unit mobil keluarga Suzuki Ertiga ludes, dugaan penyebabnya korsleting listrik.
Baca Juga: Alasan Segera Bersihkan Bodi Mobil Kelar Kehujanan, Sayang Bodi Gaes
Kasudin Gulkarmat Jakarta Timur, Gatot Sulaeman menerangkan kronologi kejadian pukul 10.11 WIB itu.
"Indikator engine system menyala, namun secara tiba-tiba mengeluarkan api dari bagian kap mobil.
Api itu kemudian menyebar ke seluruh body mobil," ujarnya dilansir dari PMJNews.
SEDIAKAN APAR
APAR atau alat pemadam ringan, jadi yang wajib ada pada mobil baru.Untuk mobil lawas, sepertinya juga perlu pasang APAR.Mengingat banyak kejadian mobil yang tiba-tiba terbakar di jalan raya.
Baca Juga: Budget Rp 90 Juta Mau Cari Mobil 7 Penumpang Matik, Bisa Dapat yang Keluaran 2018 NihSelain soal maraknya kasus mobil kebakaran, APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.
Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Laku Keras di GIIAS 2021, Segini Harga Mobil Baru Xpander dan Xpander Cross MatikSanksi cuekin aturan diatas, bisa kena sanksi dendanya Rp 250 ribu sesuai Pasal 278.Ada jenis APAR yang disarankan untuk disimpan dalam mobil.APAR yang dimaksud nggak lain yang jenisnya Dry Powder.Itu dikarenakan APAR jenis ini bisa diandalkan untuk atasi kebakaran kelas A, B dan C(*)