Follow Us

Ganjil Genap Bakal Berlaku di Jalan Tol, Catat Tanggal dan Lokasinya

Octa Saputra - Jumat, 03 Desember 2021 | 20:41
Kemenhub berlakukan ganjil genap di jalan tol selama libur Nataru (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Kemenhub berlakukan ganjil genap di jalan tol selama libur Nataru (ilustrasi)

Otofemale.ID - Jelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kemenhub (Kementrian Perhubungan) keluarkan kebijakan baru.

Adapun kebijakan yang dimaksud adalah memberlakukan aturan ganjil genap di jalan tol.

Tujuan dari pemberlakuan ganjil genap di jalan tol mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Sebaiknya Pakai Rem Tangan Saat Berhenti di Lampu Merah, Kok Tidak Rem Kaki?

Tidak hanya jalan tol, wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan pergerakan juga bakal berlakukan ganjil genap.

"Biasanya kalau diterapkan ganjil-genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Ganjil genap ini rencananya akan diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Kebijakan ini sendiri akan mulai berlaku tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

PPKM LEVEL 3

Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang, akan diberlakukan aturan PPKM Level 3.Pemberlakuan PPKM Level 3 itu, rencananya akan dilaksanakan mulai 24 Desember-2 Januari 2022.

Baca Juga: Air Radiator Warna Hijau Atau Merah, Cewek Jangan Angkat TanganHal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021)."Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers (17/11/2021)."Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," lanjutnya.

Buat yang mau lakukan perjalanan darat pakai mobil pribadi, penting banget tahu aturan yang berlaku.

Baca Juga: Mobil Bekas Honda Mobilio Transmisi Matik Baru Pakai 2 Tahun, Harga Pasarannya Menggoda

1. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi2. Bagi yang baru menjalani vaksinasi dosis pertama, maka harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis RT-PCR dengan durasi maksimal 3×24 jam3. Sedangkan bagi yang sudah vaksinasi 2 kali, maka hanya perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis antigen dengan durasi maksimal 1×24 jam.

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest