Follow Us

Mobil Sedan Modal Strobo Nekat Lawan Arah Dipukul Mundur Pengemudi Cewek, Auto Kena Mental

Octa Saputra - Senin, 13 Desember 2021 | 17:58
Sedan Honda Civic nekat lawan arah modal lampu strobo
@asriedwilestari

Sedan Honda Civic nekat lawan arah modal lampu strobo

Otofemale.ID - Modal strobo, mobil sedan bernopol sipil (pelat hitam) nekat lawan arah.

Tidak hanya menyalakan lampu strobo, sedan Honda Civic warna hitam itu juga tat tet tot nyalakan sirine mirip yang dipakai mobil polisi.

Naas, pijaran lampu strobo dan klakson dari mobil sedan Honda Civic itu tidak bikin gentar cewek yang mobilnya di posisi lawan arah.

Baca Juga: Anti Merosot di Tanjakan, Mobil Jaman Now Sudah Banyak yang Pakai Fitur Ini

Merasa benar, si cewek pukul mundur Honda Civic yang nekat lawan arah dengan modal lampu strobo itu.

Di pukul mundur cewek, auto kena mental deh yang ada di sedan Honda Civic.

Kejadian mobil berstrobo nekat lawan arah ini, diposting akun @asriedwilestari.

BUKAN UNTUK PRIBADI

Mobil dengan warna dasar nopol hitam, tidak diizinkan menggunakan lampu strobo.Pasalnya lampu strobo penggunaannya hanya boleh untuk kendaraan dinas.Bahkan ditegaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mobil dinas yang nopolnya hitam juga tidak boleh pasang lampu strobo.

Baca Juga: Update Akhir Tahun SUV Suzuki XL7,BudgetTidak Sampai Rp 240 Juta Sudah Dapat yang Matik Mobil pribadi atau kendaraan dinas bernopol hitam nekat pasang lampu strobo, nggak ada ampun!"Kenapa ditindak, karena rotator itu hanya digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi.Kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka akan disamakan dengan kendaraan pribadi," pungkas Kombes Sambodo.

Bagi pengemudi sedan Honda Civic yang nekat lawan arah diatas, perlu tahu begini aturan larangan pasang lampu aksesori itu.

Baca Juga: Beli Mobil Wuling Almaz Bayar DP Cuman 25%, Ini Sederet Promo Akhir Tahun WulingPengguna lampu strobo atau sejenisnya bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest