Follow Us

Cara Urus STNK Motor Matik Hilang, Jangan Langsung ke Kantor Samsat

Octa Saputra - Selasa, 21 Desember 2021 | 12:20
STNK motor (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

STNK motor (ilustrasi)

Otofemale.ID - Ada banyak alasan, sampai bisa alami kejadian STNK motor hilang.

Namun seperti iklan minuman dalam botol, apapun makanannnya minumnya tetap teh yang itu.

Kemanapun tujuannya, kendarai motor jangan sampai tidak bawa STNK.

Baca Juga: Update Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru, Tidak Cukup Kalau Hanya Vaksin Dosis 1 Saja

Kendarai motor tanpa STNK, bisa kena pasal dan auto denda Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ).

Nah biar tidak ketilang, segera urus STNK motor yang hilang.

Untuk membuat STNK motor baru, maka langkah pertama harus ke kantor polisi dulu untuk membuat laporan surat kehilangan.

Karena laporan surat kehilangan itulah yang menjadi syarat penting jika ingin membuat STNK yang baru.Selain surat kehilangan dari kepolisian, perlu membawa fotokopi STNK, KTP sebagai syarat pembuatan yang baru.Makanya penting untuk selalu menduplikat atau fotokopi surat penting agar jika suatu hari dibutuhkan.

Baca Juga: Geger Ujian Praktek SIM C di Indonesia Terlihat Lebih Sulit dari Negara Lain, Menurut Ye?

Untuk membuat STNK baru harus membawa fotokopi KTP (kalau yang asli ikut hilang), BPKB asli dan fotokopinya, fotokopi STNK yang ingin dibuat baru, serta surat laporan kehilangan dari kepolisian.Nah kalau surat-surat tersebut sudah siap, baru kemudian bisa langsung pergi ke Samsat terdekat.Setelah sampai di Samsat, akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan STNK baru, setelah itu melakukan cek fisik kendaraan, dan juga melakukan pengecekan untuk blokir STNK.

Baca Juga: Kabar Malam Tahun Baru 2022 Jalur Puncak Bogor Ditutup, Ini Kata Polisi

Sehabis melalui semua alur tersebut, kemudian diarahkan untuk menuju ke loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.Untuk biaya penerbitan STNK baru, untuk STNK motor dikenakan harga Rp 100 ribu dengan perpanjangan Rp 100 ribu per penerbitan 5 tahun sekali(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest