Otofemale.ID - Polisi beri dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis.
Seperti diketahui, SIM miliki masa berlaku salama 5 tahun.
Nah misalnya masa berlakunya habis pada saat hari libur nasional, maka ada dispensasi.
Baca Juga: Awas Melorot, Parkir Mobil di Jalanan Menanjak Begini Caranya
Itu seperti yang dikatakan oleh Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," katanya dikutip dari Kompas.com (25/12/2021).
Kombes Djatiutomo juga ungkapkan apa yang dikatakan itu kebijakan mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Khusus untuk libur nasional Tahun Baru 1 Januari 2022, perpanjangan SIM bisa dilakukan pada tanggal 3 Januari.
Pasalnya tanggal 2 Januari itu jatuh pada hari minggu yang artinya kantor pelayanan SIM tutup.
"Pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 adalah libur nasional Tahun Baru Masehi 2022 sehingga pelayanan SIM diliburkan," ungkap Kombes Djatiutomo.
Baca Juga: Libur Nataru Polisi Gelar Operasi Lilin, Tidak Ada Tilang di Jalan Gaes