Otofemale.ID - Tahu kan, kalau kantor layanan SIM tutup pada 1 Januari 2022 nanti.
Dan akan buka kembali 2 hari setelahnya alias pada 3 Januari 2022.
Ada niatan untuk mempercepat urusan perpanjangan SIM?
Baca Juga: Oli Mesin Bisa Habis, 2 Hal Ini Jadi Penyebab Pada Motor Matik yang Kondisinya Sehat
Terkait perpanjangan SIM sebelum masa jatuh tempo berakhir, bisa dilakukan 15 hari.
Memang sangat dianjurkan melakukan perpanjangan SIM dilakukan saat tanggal masa berlakunya berakhir.
Namun kalau tidak memungkinkan, lebih baik diperpanjang sebelumnya.
Dari pada malah bablas yang berakibat bikin SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM C kalau menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, cuman Rp 75.000.
Namun jangan cuman bawa uang pas Rp 75.000, saat lakukan perpanjangan.
Baca Juga: Cara Urus STNK Motor Matik Hilang, Jangan Langsung ke Kantor Samsat