Otofemale.ID - Wajib hukumnya bagi pengendara motor, miliki SIM C.
Nekat mengemudikan motor tanpa SIM C, maka siap-siap kena denda Rp 1.000.000.
Hal tersebut tertulis dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 281.
Terkait dengan kepemilikan SIM C, baru-baru ini ada postingan di medsos yang bikin heboh.
Baca Juga: Resolusi 2022 Ingin Blusukan Pakai Trail, Ini Pilihan Motornya
Isi dari postingan itu tentang menerima jasa pembuatan SIM dari C, A juga BI serta BII Umum.
Adapun biayanya untuk SIM C dikenakan Rp 400.000, SIM A Rp 600.000, BI Rp 1.200.000 dan BII Umum Rp 1.600.000.
Netizen yang tertarik hanya diberikan syarat fotokopi KTP dan foto 4x6.
Dalam postingan itu juga, dijelaskan bisa menerima order pembuatan SIM online dan bisa dari luar daerah.
Pemilik jasa yang tak lupa tinggalkan nomor kontak itu berikan syarat pembayaran, yakni setelah SIM jadi.
Heboh postingan jasa pembuatan SIM itu, dianggap berita hoaks oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo.