Otofemale.ID - Update terbaru pelaksanaan PPKM, diperpanjang sampai 17 Januari 2022 mendatang.
Khusus untuk Jakarta, levelnya naik dari akhir tahun lalu.
Kalau sebelumnya PPKM Jakarta ada di level 1, maka Januari 2022 ada di level 2.
Baca Juga: Doyan Matikan Mesin Mobil dalam Kondisi AC On, Jangan Gitu Lain Kali
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).
Level PPKM Jakarta naik ke level 2, apa kabar aturan ganjil genap?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra dikutip dari Kompas.com, menegaskan bahwa ganjil genap seperti biasa.
Maksudnya tentu, berlaku di 13 titik seperti yang sudah diterapkan sebelumnya.
Adapun jam operasional ganjil genap, pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja saja.