Otofemale.ID - Sejak 2021 lalu, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan tanpa harus datang ke Satpas.
Tidak juga harus datang ke lokasi pelayanan SIM keliling atau Gerai SIM di Mall.
Di rumah saja via hp, sudah bisa lakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis.
Via hp bukan lantas nelpon atau WA biro jasa untuk lakukan perpanjanagn SIM loh ya.
Dengan download aplikasi Sinar via AppStore maupun PlayStore, maka proses perpanjangan SIM via hp bisa dilakukan.
Baca Juga: Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Ingat 13 Lokasi Terapkan Ganjil Genap
Adapun tata cara perpanjangan SIM via aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :
Sebelumnya aplikasi Sinar merupakan kepanjangan dari (SIM Nasional Presisi) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Okay lanjut ke tata caranya ya, kelar isntall aplikasi Sinar, pemohon wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
Caranya dengan dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Dari situ, akan ada permintaan untuk memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Baca Juga: Mobil Bekas Honda Brio Matik, Keluaran 2012 Harga Mulai Rp 90 Juta