Follow Us

Cara Perpanjang SIM Via HP, Buat yang Tidak Sempat ke Satpas

Octa Saputra - Selasa, 04 Januari 2022 | 23:06
ilustrasi aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM
Kompas.com/Galuh Putri Riyanto

ilustrasi aplikasi Sinar untuk pembuatan dan perpanjangan SIM

Otofemale.ID - Sejak 2021 lalu, perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan tanpa harus datang ke Satpas.

Tidak juga harus datang ke lokasi pelayanan SIM keliling atau Gerai SIM di Mall.

Di rumah saja via hp, sudah bisa lakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Via hp bukan lantas nelpon atau WA biro jasa untuk lakukan perpanjanagn SIM loh ya.

Dengan download aplikasi Sinar via AppStore maupun PlayStore, maka proses perpanjangan SIM via hp bisa dilakukan.

Baca Juga: Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Ingat 13 Lokasi Terapkan Ganjil Genap

Adapun tata cara perpanjangan SIM via aplikasi Sinar adalah sebagai berikut :

Sebelumnya aplikasi Sinar merupakan kepanjangan dari (SIM Nasional Presisi) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri.

Okay lanjut ke tata caranya ya, kelar isntall aplikasi Sinar, pemohon wajib melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.

Caranya dengan dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Dari situ, akan ada permintaan untuk memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.

Baca Juga: Mobil Bekas Honda Brio Matik, Keluaran 2012 Harga Mulai Rp 90 Juta

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest