Otofemale.ID - Tahun 2021 lalu, pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.
Diskon PPnBM itu, berlanjut pada tahun 2022 ini.
Dan seperti disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM, diskon PPnBM beli mobil baru sudah disetujui Presiden Jokowi.
Weits jangan senang dulu, diskon PPNBM tahun 2022 punya aturan main yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.
PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.
Mobil dengan harga Rp 200-250 Juta, diskon PPnBM DTP-nya tetap ada.
Namun tidak seperti aturan yang berlaku pada tahun lalu.
Dengan penerapan diskon PPnBM DTP sesuai harga, maak pilihan mobilnya jadi lebih sedikit.
Baca Juga: Cegah Mobil Matik Alami Gigi Transmisi Slip, Ini Waktu Tepat Ganti Oli
Ambil contoh pada merek mobil Honda, pilihannya bisa hanya tinggal Honda Mobilio dan Brio.
Padahal dengan aturan Diskon PPnBM tahun 2021 lalu, konsumen bisa memilih 4 produk Honda (Brio, Mobilio, BR-V dan HR-V)
SKEMA DISKON PPNBM 2022
Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap.
"Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
"Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.
Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.
Untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.
Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja.
"Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini di kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga.
"Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," pungkasnya(*)
Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com-Presiden Jokowi Setujui Insentif PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Berikut Aturannya